“KOPERASI SIMPAN
PINJAM”
A.
Pengertian koperasi
Koperasi merupakan salah
satu bentukbadan hukum yang sudah lama terkenal di Indonesia. Pelopor
pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, beliau juga dikenal
sebagai bapak koperasi Indonesia. Koperasi
merupakan suatu kumpulan dari
orang-orang yang mempunyai
tujuan atau kepentingan bersama.
Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong
royong
.Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA)
adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan
wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut
dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada
orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik
untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam,
KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang
pinjaman
C.
Tujuan Pendirian koperasi simpan pinjam
Pembentukan
koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk
membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun
pinjaman uang
D.
Koperasi dan Lembaga Pembiayaan
koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan di karenakan usaha yang
di jalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum.
E.
Jenis-jenis Koperasi yang ada saat ini
adalah;
1. Koperasi produksi
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi simpan pinjam
4. Koperasi serba guna
F.
Sumber-sumber Dana Koperasi
Secara umum
sumber-sumber dana koperasi adalah:
a. Dari para
anggota koperasi berupa:
1. Iuran wajib
2. Iuran pokok
3. Iuran suka rela
b. Dari luar
koperasi
1. Badan pemerintah
2. Perbankan
3. Lembaga swasta lainnya
G.
Kegiatan peminjaman koperai simpan pinjam
Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian
pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 12%
setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sama jumlah tertentu mengingat
banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang teredia terbatas. Jika
memangpara anggota ta memerlukan lagi dan dana masih lebi, maka tida tertutup
kemungkinan koperasi memberikan
pinjaaman kepada bukan anggota koperasi
H.
Sumber keuntungan koperasi
Keuntungan koperasi
simpan pinjam adalah bunga yang
dibebankan kepada pinjaman.
Semakin
banyak uang
yang disalurkan akan
memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1.Biaya bunga
yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya
Adminitrasi setiap kali transaksi
3. Hasil
investasi di luar kegiatan koperasi
I.
Fungsi dan Peran
Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
- Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip
Koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
J.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi
Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi
Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi
Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
atau anggotanya
Koperasi
Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
K.
Sumber Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah adalah sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon
anggota
- Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
- Bank dan Lembaga
keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
L.
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi
itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi
dengan baik dan benar.