Sabtu, 27 Oktober 2012

Al Hadist dalam muammallah



Al Hadist dalam bermuammallah:

Muamallah merupakan kegiatan yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia; namun dalam berbisnis juga terdapat aturan yang menauinginya agar dapat bersimbiosis mualisme saling menguntungkan dan tak memberatkan pihak lain sehinggi aktivitas ini dapat memberi rahmat dan barakah bagi setiap pihak.
 
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ إِذَا عَلِمُوا بِهِ
“Allah melaknat yang memakan (hasil) riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya jika mereka mengetahuinya.” (Hadits ini diriwayatlan dari berbagai jalan, di antaranya riwayat Muslim dari Jabir, Ath-Thabarani dari Abdullah bin Mas’ud; Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari hadits Abdullah bin Mas’ud.
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِيْنِكُمْ
“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah  dan mengambil ekor-ekor sapi kalian, kalian senang dengan sawah dan kalian meninggalkan jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah akan mencampakkan pada kalian kehinaan. Dia tidak akan melepaskannya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR.Ahmad (2/84), Abu Dawud (3462), Al-Baihaqi (5/316), dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 423)
إِذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَتَبَايَعُوا بِالْعِيْنَةِ وَاتَّبِعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَتَرَكُوا الْجِهَادَ، بَعَثَ اللهُ عَلَيْهِمْ ذُلاًّ ثُمَّ لاَ يَنْزِعُهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوا دِيْنَهُمْ
“Jika manusia kikir dengan perak dan emasnya, lalu berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi, dan meninggalkan jihad, maka Allah akan mencampakkan atas mereka kehinaan. Dia tidak melepaskannya dari mereka hingga mereka kembali kepada agamanya.” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya (19/5659), Ath-Thabarani (12/13583), dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’: 675).

دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah
لا تبيعوا الذهب بالذهب و الفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر زاد أو استزاد فقد أربي  بالتمر والملح بالملح إلا مثلا بمثل فمن
Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (padi belanda) dengan syair, tamar dengan tamar, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba. 
(HR Bukhari dan Ahmad) 

إياك و الذنوب التي لا تغفر : الغلول فمن غل شئا أتي به يوم القيامة وآكل الربا فمن أكل الربا بعث يوم القيامة مجنونا يتخبط 
Artinya: 
Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang makan riba ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi kemasukan (setan). (HR At Tabrani dai 'Auf bin Malik) 

KOPERASI SIMPAN PINJAM



“KOPERASI SIMPAN PINJAM”
A. Pengertian koperasi
                        Koperasi merupakan salah satu bentukbadan hukum yang sudah lama terkenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, beliau juga dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Koperasi  merupakan suatu kumpulan dari  orang-orang yang mempunyai   tujuan atau kepentingan bersama.  Jadi  koperasi  merupakan bentuk dari  sekelompok orang yang memiliki   tujuan bersama. Kelompok orang  inilah yang akan menjadi  anggota koperasi  berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong

.Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
            Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang pinjaman

C. Tujuan Pendirian koperasi simpan pinjam
Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang

D. Koperasi dan Lembaga Pembiayaan
koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan di karenakan usaha yang di jalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum.



E. Jenis-jenis Koperasi yang ada saat ini adalah;
            1. Koperasi produksi
            2. Koperasi konsumsi
            3. Koperasi simpan pinjam
            4. Koperasi serba guna
F. Sumber-sumber Dana Koperasi
Secara umum sumber-sumber dana koperasi adalah:
a. Dari para anggota koperasi berupa:
             1. Iuran wajib
             2. Iuran pokok
             3. Iuran suka rela
b. Dari luar koperasi
             1. Badan pemerintah
             2. Perbankan
             3. Lembaga swasta lainnya

G. Kegiatan peminjaman koperai simpan pinjam
            Dalam kegiatan peminjaman  koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sama jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang teredia terbatas. Jika memangpara anggota ta memerlukan lagi dan dana masih lebi, maka tida tertutup kemungkinan koperasi memberikan  pinjaaman kepada bukan anggota koperasi

H. Sumber keuntungan koperasi
Keuntungan   koperasi  simpan pinjam adalah   bunga   yang   dibebankan   kepada   pinjaman.  Semakin
banyak   uang   yang   disalurkan   akan   memperbesar   keuntungan   koperasi. Dapat  disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1.Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya Adminitrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi

I.                   Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

J. Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
K. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah
L. Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengendalian Dan Akuntansi Biaya





Tenaga Kerja : Pengendalian dan Akuntansi Biaya

 Tenaga kerja mewakili kontribusi manusia ke produksi. Dalam banyak organisasi, hal ini merupakan biaya penting yang membutuhkan  pengukuran, pengendalian dan analisis yang sistematis. Biaya tenaga kerja terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok dan tunjangan merupakan salah satu elemen dalam hubungan dengan karyawan. Catatan yang lengkap dan mudah dimengerti serta siap bila dibutuhkan merupakan hal yang penting bagi hubungan yang harmonis antara manajemen, karyawan, serikat pekerja, pemerintah serta masyarakat umum.
I.             Produktivitas dan Biaya Tenaga Kerja
            Gaji baik langsung maupun tak langsung berhubungan dengan produktivitas dan keahlian dari pekerja. Maka perencanaan, motivasi, pengendalian dan akuntansi untuk biaya tenaga kerja dan produktivitas memadai adalah masalah penting dalam mengelola suatu perusahaan.
            Produktivitas tenaga kerja didefinisikan sebagai suatu ukuran kinerja produksi menggunakan pengeluaran atas usaha manusia sebagai tolak ukurnya. Produktivitas yang lebih besar dapat dicapai dengan membuat proses produksi lebih efisien melalui eliminasi aktivitas yang tak member nilai tambah, memperbaiki dan memodernisasi peralatan serta dengan pendekatan lain yang memperbaiki pemanfaatan sumber daya.
Merencanakan produksi
        Suatu rencana memperbaiki produktivitas sebaiknya memberikan tanggung jawab kepada manajer dalam penerapannya. Selain itu, rencana tersebut sebaiknya konsisten dengan rencana rencana lain yang ada seperti anggaran operasi dan rencana untuk investasi modal, riset, teknologi dan pengembangan karyawan.
Mengukur produktivitas
          Tujuan dari pengukuran produktivitas adalah untuk memberikan indeks yang padat dan akurat untuk berikan hasil actual dengan suatu target atau kinerja standar. Pengukuran produktivitas harus mengakui kontribusi individual atas factor factor seperti karyawan, pabrik, peralatan, produk dan jasa yang digunakan, modal yang diinvestasikan serta pelayanan pemerintah yang digunakan.
Dampak ekonomi dari produktivitas
          Apabila produktivitas meningkat, laba bisnis dan pendapatan riil pekerja juga meningkat. Peningkatan produktivitas memungkinkan masyaraakat untuk peroleh output yang lebih banyak dan lebih baik dari sumber daya yang tersedia dalam perekonomian.
            Jika harga dipertahankan agar tak naik, maka peningkatan upah harus mencerminkan pengurangan biaya per unit yang disebabkan oleh peningkatan produktivitas. Apabila biaya upah, gaji dan tunjngan meningkat lebih besar darioutput atau produksi per jam tenaga kerja, akibatnya adalah inflasi yakni harga yang lebih tinggi untuk menutup biaya per unit yang juga lebih tinggi.
Meningkatkan produktivitas dengan manajemen yang lebih baik atas sumber daya manusia
          Pengelolaaan yang lebih baikatas sumber daya manusia menawarkan prospek peningkatan produktivitas dan kualitas produk dengan cara memberdayakan pekerja untuk berpartisipasi secara lebih langsung dalam manajemen atas pekerjaan mereka. Yang diperlukan oleh manajemen adalah perspektif yang kontinu dan berjangka panjang. Empat asumsi dasar yang merupakan karakteristik dari manajemen sumber daya manusia yang lebih baik:
  1. Orang yang lakukan pekerjaan terewbut adalah orang yang paling memiliki kualifikasi untuk memperbaikinya
  2. Pengambilan keputusan sebaiknya terjadi di tingkat paling bawah yang memungkinkan
  3. Partisipasi pekerja tingkatkan kepuasan kerja dan komitmen atas tujuan perusahaan
  4. Ada sejumlah besar ide yang dimiliki oleh pekerja yang menunggu untuk disetuh
Secara singkat, produktivitas dan biaya yng terkait mengharuskan perencanaan dan pengukkuran yang hati hati jika dampak ekonominya ingin dikendalikan dengan efektif. Manajemen yang lebih baik atas SDM merupakan keharusan penting untuk tingkatkan produktivitas

II.           Rencana pemberian intensif
          Rencana pemberian intensif memberikan penghargaan bagi pekerja secara proporsional terhadap peningkatan output yang berkualitas tinggi. Agar daapt berhasil renscana pemberian intensif harus;
  1. Dapat diterapkan dalam situasi di mana pekerja dapat tingkatkan output
  2. Menyediakan lebih banyak upah yang besarnya proporsional terhadap output yang melebihi standar
  3. Menetapkan standar yang adil hingga usaha tambahan akan menghasilkan pembayaran bonus.
  4. Rencana tersebut harus sederhana dan dapat dimengerti
Tujuan rencaana pemberian intensif
Tujuan utama dari rencaana pemberian intensif adalah untuk merangsang pekerja agar memproduksi lebih banyak, hingga mereka memperoleh lebih banyak upah, tetapi pada saat bersamaan tambahan output tersebut mengurangi biaya per unit.
Tipe rencana pemberian intensif
i.              Rencana Unit Kerja Langsung (Straight Piecework Plan)
Rencana Unit Kerja Langsung adalah salah satu rencana pemberian intensif paling sederhana, yaitu membayar upah di atas tariff dasar untuk produksi di atas standar. Standar produksi dihitung dalam jumlah unit per menit dan kemudian diterjemahkan menjadi jumlah dolar yang dibayarkan per unit. Meskipun tariff per menit mencerminkan hubungan sebaba akibat yang nyata antara output dan upah, insentif ini hanay efektif apabila pekerja dapat mengendalikan tariff output individual,tariff per unit takan efektif apabila output dipengaruhi mesin, misalnya.
ii.            Rencana Bonus Seratus Persen (One hundred percent bonus plan)
Rencana Bonus Seratus Persen merupakan suatu variasi dari rencana unit kerja langsung. Rencana ini berbeda dalam hal dimana standar tidak dinyatakan dalam uang tetapi dalam waktu per unit output.. bukan menggunakan suatu harga per unit tetapi melainkan mengugunakan waktu standar yang diperbolehkan untuk selesaikan satu unit dan pekerja dibayar berdasarkan waktu standar dikalikan tariff per jam jika unit diselesaikan sesuai dengan standar atau lebih sedikit.

iii.           Rencana Bonus Kelompok (Group bonus plan)
Rencana Bonus Kelompok, seperti rencana yang didesain untuk pemberian intensif individual memicu produksi dengan tariff di atas standar. Setiap pekerja dalam kelompok menerima tariff per jam untuk produksi sampai sesuai dengan jumlah output standar. Biasanya bonus yang diperoleh oleh kelompok dibagi diantara anggota anggota kelompok sesuai dengan tariff dasar mereka.
iv.           Rencana Intensif Organisasi
Fitur utama dari Rencana Intensif Organisasi adaalah semua individu memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi yang berharga bagi suatu organisasi. Terkandung dalam rencana ini adalah gaya manajemen yang berpusat pada karyawan yang menekankan pada keterlibatan dan partisipasi dari seluruh karyawan.

III.          Pengaturan Akuntansi untuk Biaya tenaga Kerja dan Pengendalian
Akuntansi biaya tenaga kerja termasuk berikut ini:
  1. Sejarah kerja dari setiap pekerja, seperti tanggal dipekerjakan, tingkat uopah, penugasan awal , promosi, kenaikan gaji serta waktu cuci.
  2. Informasi yang diperlukan untuk memenuhi kontrak serikat kerja, hokum jaminan social, peraturan upah dan jjam, pajak penghasilan ditahan.
  3. Waktu kerja dan biaya standar
  4. Jam kerja setiap karyawan, tingkat upah dan total pendapatan untuk setiap periode penggajian
  5. Perhitungan potongan dari upah kotor untuk setiap karyawan
  6. Output atau pencapaian dari setiap karyawan
  7. Jumlah biaya dan jam dari tenaga kerja tidak langsung maupun tenaga kerja langsung yang akan dibebankan ke setiap pesanan, lot, process atau department untuk setiap periode
  8. Total biaya tenaga kerja di setiap department untuk setiap periode
  9. Dana komulatif atas potongan pendapatan dan gaji untuk setiap karyawan
Prinsip dan tujuan dari akuntansi biaya tenaga kerja adlah relative sederhana. Sebaliknya, menetapkan prinsip ini dapat saja menjadi sulit jika jumlah pekerja banyak atau jikla pekerja berpim\ndah dari sati jenis pekerjaaan ke jenis pekerjaaan lainnya. Langkah langkah dalam akuntansi untuk biaya tyenaga kerja ditunjukan sebagai berikut;



 
Akuntansi Keuangan
Suatu catatan dari total waktu kerja dan total jumlah yang diperoleh oleh setiap pekerja disimpan

Jumlah pendapaatan harian atau mingguan yang diperoleh setiap pekerja dimasukkan dalam catatan gaji.

Setiap periode penggajian, total jumlah upah yang terutang kepekerja menghasilkan ayat jurnal berikut;

Debit      Kredit
Beban gaji                           xxx
   Utang Pph karyawan      xxx
   Utang pajak FICA                            xxx
   Gaji yang msh hrs dibayar             xxx


Akuntansi Biaya
Suatu catatan dari waktu kerja untuk setiap pesanaan, proses atau departemen oleh setiap pekerja serta biaya yang terkait disimpan.

Jumlah jam dan biaya tenaga kerja langsung dimasukkan dalam kartu biaya pesanan atau laporan biaya produksi; biaya tenaga kerja tidak langsumg dimasukkan dalam kertas kerja analisis beban departemental.

Jurnal mingguan atau bulanan untuk distribusi biaya kerja adalah sebagai berikut;

                    Bk.
            Pembantu                   debit          kredit
Barang dalam proses                                                                                                xxx
Pengendali Ovhd.pabrik                                                                                             xxx
   Tenaga kerja             xxx
   tidak langsung
Beban Gaji                                                                                                                              xxx



Department department yang terlibat dalam perhitungan biaya tenaga kerja termasuk department personalia, department perencanaan produksi, department pencatat waktu, department penggajian dan department biaya.

Department Personalia
Fungsi utama dari suatu department personalia adlah untuk menyediakan tenaga kerja yang efisien dan memastikan bahwa seluruh organisasi mengikuti kebijakan personalia yang sesuai. Fungsi department persona;lia meliputi perekrutan , penyewaan, pelatihan, penilaian, konseling pensiun, pemutusan hubungan kerja dan penempatan ke luar.

Department Perencanaan Produksi
Department perencanaan produksi bertanggung jawab untuk menjadwalkan pekerjaan, dan memberikan perintah kerja ke department produksi, mengeluarkan bahan baku, mengeluarkan kartu jam kerja, mengecek atas penundaan barang.

Department pencatatan waktu
Fungsi utama dari department pencatatan waktu adalah memastikan adanya catatan yang akurrat atas waktu kerja setiap karyawan, melakukan patrol di lantai produksi, mengecek jam pada mesin absensi dengan jam pada waktu kerja, melaporkan absensi dan karyawan yang terlambat. Pencatatan waktu akurat biasanya dicapai dengan;
  1. Kartu absen yang menyediakan bukti yang dapat diandalkan atas kehadiran karyawan di pabrik dari wkatu masuk sampai waktu pulang
  2. Kartu jam kerja atau kartu pesanan untuk pastikan informasi atas jenis dan lama pekerjaan yang dilakukan.
Kedua dokumen diawasi, dikendaliakan dan dikumpulkan oleh department pencatat waktu.

Department Penggajian
          Department penggajian bertugas untuk menghitung pembayaran gaji karyawan, menyiapkan penggajian (termasuk ayat jurnal) dan cek pembayaran gaji, menyiapkan cataatan pendapatan karyawan, menyiapkan distribusi biaya tenaga kerja.

Department penghitung biaya
          Berdasarkan ikhtisar distribusi biaya tenaga kerja atau kartu jam kerja, department biaya mencatat biaya Tenaga kerja langsung pada kartu biaya pesanan atau laporan produksidepartemental, serta mencatat biaya Tenaga kerja tidak langsung  pada catatan overhead departmental yang terperinci