Rabu, 06 Juli 2011

Selamat Pagi Pak Guru! (Narasi)


Selamat Pagi Pak Guru!

Manakala mentari masih bersembunyi.
Ketika kicauan burung seakan dering bernyanyi
Ketika hempasan angin pagi berhembus sunyi
Ketika bagi sebagian orang waktu itu masih terlelap dalam mimpi
Pagi itu baru menunjukan pukul 05.45, namun ketika itu pula Pa Guru sudah siap mengabdi jalankan tugas luhurnya, Ia nampak berdiri pas di depan gerbang sekolah seakan menyambut sinaran mentari yang perlahan terangi bumi. Pak Dar itulah panggilan akrab dari para muridnya, nama aslinya ialah Daryono ia adalah guru di SMK Bagimu Negeri yang terletak di kota Depok, wilayah penyangga Selatan Ibukota Negara.

Sudah menjadi rutinitas keseharian tiap hari Pak Dar harus siap datang lebih pagi ke tempat bekerja, iya lebih pagi daripada pegawai perkantoran umumnya bahkan lebih pagi dibanding murid-murid dia. Sekolah swasta dengan gedung satu lantai yang nampak reot disertai cat yang sudah memudar dengan plang nama yang tersamar tertulis SMK Bagimu Negeri itulah kantor tempat bekerja Pa Dar. Di sekolah inilah selama 22 tahun Pak Dar mengabdikan diri untuk mendidik dan menyampaikan titipan ilmu, pesan, nasihat, motivasi hingga filosofi nilai kehidupan yang dia yakini sebagai amanat Tuhan yang wajib disampaikan.

Pak Dar merupakan wali kelasku selama dua tahun sekaligus sebagai guru bidang studi bimbingan konseling dan kewirausahaan. Dengan mengampu bimbingan konseling maka setiap pagi sebelum lonceng berbunyi tepat pukul setengah tujuh, Pak Dar harus memastikan siswa siswi yang datang ke sekolah tepat waktu dan telah berseragam rapi sesuai aturan yang berlaku. Memang Pak Dar selalu mengajarkan kedisiplinan dan ketaatan akan peraturan kepada siswanya sejak dini walau bersekolah di sekolah sangat sederhana namun harus memiliki jiwa tangguh dan sifat ksatria pemuda harapan bangsa.

“Selamat Pagi Pak, Pagi Pak”, itulah sapaan akrab yang biasa terdengar dari bibir kami para siswa, guru dan karyawan ketika berjumpa dengan Pak Dar di awal masuk ke sekolah. Tentu dengan senyum merona pula Pak Dar membalas sapaan mereka, “Selamat Pagi juga Pak;Bu;/Nak,”, cakapnya. Sapaan dipagi itulah sebagai pemicu semangat Pak Guru tuk mengabdi kepada anak negeri ditengah hiruk pikuk masalah kehidupan yang menderanya. Ya, sudah puluhan tahun hidup Pak Guru dibaktikan di dunia pendidikan, sudah puluhan tahun pula pak guru merasakan asam garam deru liku pemgalaman hidup yang tak terlupakan.

Mulai dari bangga bahagia Pak Dar mendampingi dan menyaksikan siswanya menjuarai suatu kompetisi , berdebarnya jantung Pak Dar manakala siswanya menghadapi  ujian nasional, sedihnya dia jikalau ada siswa yang tak lulus hingga kisah lucu namun pilu ketika berjumpa paraanak didiknya diluar sekolah.

Memang sebagai guru konseling Pak Dar kerap kali harus menyelesaikan problematika, kasus, dan masalah yang dihadapi muritnya. Mulai dari masalah keuangan iuran SPP, kasus merokok dan obat terlarang kisah curhat pergaulan cinta dari muridnya, hingga masalah serius seperti konsultasi dan pemberian motivasi bagi siswanya untuk melanjutkan masa sekolah ke dunia kerja ataupun kuliah.

Memang diluar sekolah pak dar sering tak sengaja bertemu dengan murid-muridnya. Beragam pula tanggapan dari mereka kepada pak guru ini. Dari mulai murid yang sopan dan dengan hormatnya mendekati, menegur Pak Dar dengan sapaan : “Selamat Pagi,/ Selamat Siang,/Selamat Malam Pak, sedang mau kemana”, tentu dengan mencium tangan Pak Guru paruh baya ini. Ada kala pula Pak Guru menemui murid yang canggung dengan terbata menyapa, atau hanya tersenyum saja. Namun yang menjadi pilu hati Pak Guru tak jarang ada sebagian murid yang tak sengaja bertemu hanya berpura tak tahu, berpura tak melihat, berpura tak mengenal  hingga berbelok arah tuk sembunyikan diri agar tak nampak dari pandangan mata dirinya.

Ribuan sudah anak bangsa yang dididiknya, lama pula dimensi sosial politik yang dilampauinya hingga berganti pemilu berganti menteri dan berganti presiden negeri ini. Namun pergantian dari silih waktu tersebut tak banyak merubah kehidupan Pak Dar sekeluarga. Mulai dari profesinya sebagai guru sekolah swasta dengan gaji yang jauh dibawah UMR kota, rumah petak seadanya di gang kecil sebagai tempat tinggalnya hingga motor tua Honda C-700 keluaran 1985 yang tetap setia mendampingi Pak Dar kemana saja di segala penjuru. Namun hal itu tak menyurutkan langkah Pak Guru tuk berbagi ilmu.

Sudah tentu, penghasilan sebagai guru swasta yang minim jauh dari standar tak dapat mencukupi kebutuhan lahir batin pak Dar. Apalagi ditengah ekonomi yang tak stabil kenaikan harga bahan pokok serta tarif pendidikan anak-anaknya yang semakin tinggi pastilah menambah beban dan pikiran dari Pak Dar. Ya, untuk mencukupi kebutuhan isteri dan empat anaknya yang masih sekolah maka pak dar harus berupaya lebih,semenjak 5 tahun yang lalu  selepas jam mengajar pak dar beralih profesi dari pak Guru menjadi Tukang Sablon. Semula ia menjadi pekerja paruh waktu di usaha percetakan milik kerabatnya, namun dengan bergulirnya waktu kini ia telah mandiri tuk membuka usaha sablonan di rumahnya meski dengan modal dan alat seadanya.

Kuingat hari itu hari Senin, awal bulan Agustus 2005 ketika belum genap satu bulan ku mengecap pendidikan di bangku SMK, seperti biasa Pak Dar dan Pak Satpam telah sedia berdiri di depan gerbang sekolah “Selamat Pagi Pak”, sapaku sambil kucium tangan wali kelasku tersebut.  Tak kusangka tangan pak guru Nampak tak seperti biasa, terlihat bewarna merah seperti terkena lumuran tinta sehingga akupun menjadi heran. Hmmmm  nyatanya pak Guru pun mengetahui apa pertanyaan terlintas diotakku, mungkin karena agak terlalu lama ku melihat tanganya. Lantas pak guru berkata: “ Oo ini tangan Bapak kena cat, abis lembur proyek di rumah tadi hehe”. “ Wah asik donk pak banyak proyek, bsa ditraktir nih, permisi Pak” imbuhku. Dari waktu itulah ku tahu bahwa pak Guru juga harus menjadi Tukang sablon selepas di sekolah..   

Sebagai wali kelasku Pak Dar juga cukup dekat kepadaku, waktu itu isteri pak Dar melahirkan anak yang ke-empatnya sehingga kami sekelas datang untuk mengunjungi dsekaligus  member ucapan selamat. Wah nyatanya jauh pula jarak antara sekolah dengan rumah pak Dar, haruspun kami tempuh tak kurang satu jam, maklum selain jarak yang lumayan jauh akses jalanan di kota depok juga belum teraspal halus. Lokasi rumah Pak dar berada di dalam gang senggol padat penduduk dengan baju jemuran sebagai pemandangan utama yang enghalangi masuknya sinar matahari menuju kediaman beliau.

Memang tak mudah untuk menemukan rumah beliau, untung saja ada spanduk kecil yang terkoyak dengan tulisan “Dar Sablon terima Sablon kartu nama dan undangan” yang menendai rumah Pak Guru. Sesampainya disana kami berbincang dan pak dar mengenalkan isteri dan anaknya. Isteri beliau merupakan guru Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pak Dar juga miliki empat anak yang tiga diantaranya masih meenyam pendidikan. Di kesempatanitu pula Pak Dar yang merupakan guru bantu meminta doa kepada kami semua untuk dilancarkan dan dimudahkan dalam pengangkatan menjadi Guru PNS seperti yang telah dijanjikan Presiden Reoubluk ini bahwa semua guru bantu harus diangkat tanpa tes menjadi PNS palng lambat maksimal dua tahun mendatang.

Haripun berganti, waktupun berputar. Kini lima tahun sudah kutinggalkan bangku SMK, kini ku telah berkuliah di jurusan Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta. Bagaikan reuni masa silam ku melakukan kuliah kerja praktik di SMK Bagimu Negeri, sekolahku dahulu. Yah selama lima tahun pula kuakui tak da perubahan berarti disekolahku ini kecuali plang nama yang sudah berganti baru. Pada hari pertama ku magang di sekolah ini, orang pertama yang aku rindukan ialah Pak Dar, jujur ku memilih kuliah di jurusan kependidikan karena ingin menjadi pak dar, guru teladanku.

Akirnya kutapakan kaki di sekolah ini kembali, namun tak seperti biasa ku jumpai tak ada pak dar di depan gerbang sekolah ini. Hanya ada pak satpam yang sedang asik menghitup kopi, wah mungkin Pak Dar sekarang sudah diangkat menjadi guru PNS dan ditempatkna di sekolah negeri pikirku dalam hati. Akupun melnjutkan hari ini dengan perkenalan menjadi guru pengaanti dan mencoba untuk mengajar pelajaran ekonomi Waktupun telah menunjukan pukul 12.30 belpun berbunyi saatnya penghuni sekolah istirahat, akupun menuju surau kecil di ujung Timur sekolah ini.

Setelah selesai shalat ku berbincang sejenak dengan Pak Paijo, satpam sekolah. Kutanyakan kabar dan keadaan Pak Dar, Kaget dan hamper tak percaya ternyata Pak dar masih mengajar di SMK ini. Beliau hari ini tidak masuk tanpa keterangan dan sejak setahun silam pak dar sering datang terlambat dan sering absen mengajar dikelas hingga rapat komite sekolah sering menegurnya cetus Pak Paidjo. Aku pun semakin heran, dan kurang mempercayai cerita Pak Paijo tersebut.

Keesokan harinya keadaan masih seperti kemarin, pak Dar belum Nampak berdiri di depan gerbang hingga waktu menunjukan pukul 07.30, hingga aku tak sengaja melihat dari kaca jendela pak dar berjalan tergesa-gesa menuju ruangan kelas di sampingku. Yahh jam istirahat pertamapun tiba, akupun berniat menghampiri Pak Dar yang baru keluar kelas. Ku tatap wajah Pak Guru favorit ku ini, menyum merekah keluar dari bibisnya namun senyuman itu tak mampu tutupi raut wajah lelah didirinya, sepertinya Pak Guru kurang tidur semalam. Kami pun berbincang di lorong kelas menuju ruang guru kusapa dan kucium tangan beliau  , “ Selamat Pagi Pak, masih ingat saya tidak?”, “ Selamat Pagi, Kau Andi bukan? Apa kabarnya?,balas Pak Dar. “Iya Pak, Saya Andi Ramadhan, Alhamdulillah Saya baik-baik aja, Bapak sendiri dan keluarga bagaimana kabarnya? Cetusku. “Alhamdulillah Saya dan keluarga Sehat wal-afiat juga di, Bagaimana kuliahmu?. “ Ya gitu Pak lancar-lancar aja Pak, sekarang saya sudah tingkat akhir dan sekarang lagi tugas praktek ngajar disini Pak”,” Ternyata tak mudah juga ya Pak jadi guru, butuh kesabaran ekstra” jawabku. “ Memang nampak seperti itu ndi, yang penting ada niat dan ada dorongan keikhlasan di hati, Insyaallah kita bisa melaluinya !”, “sebentar lagi kamu lulus toh, lantas apa rencana langkah kamu selanjutnya? Tetap ingin menjadi guru tidak, hehe”. “ amiiin, iya tetap dong Pak , kan sekali layar terkembang, surut kita berpantang, hehe”, balasku.”Bagus-bagus, Bapak doakan semoga kau jadi guru yang sukses dunia akhirat, dan dapat ngajar di sekolah bonafit atau tidak jadi guru PNS  jangan kaya Bapak yang sampai setua ini masih jadi guru bantu saja gajinya rendah, buat kebutuhan hidup saja harus serabutan dulu ndi nyolong-nyolong waktu luang yah terpaksa juga nyolong-nyolong waktu ngajar, hehe”. “amiiin, bisa aja Pak Dar,hehe”.

Akhirnya kami mengurungkan niat untuk menuju ruang guru, kami pun duduk sambil berbincang bertukar cerita pengalaman di bangku teras pelataran gedung sekolah tempat dimana terdapat sekumpulan siswa yang sedang asik bersendagurau. Dari obrolan itu akhirnya kini ku tahu, bahwa Pak Dar kini kurang dapat hadir tepat waktu, sering terkantuk di kelas hingga terkadang tak masuk tanpa alasan, pak dar harus menjalani profesi yang lain secara hamper bersamaan. Iya sebagai tukang sablon, pekerjaan sampingan yang kini hamper mulai menjadi pekerjaan intinya karena lelah akan kerancuan nasib dirinya menjadi pendidik.

Dapat kurasa  Pak Dar hingga kini masih menunggu, menunggu waktu untuk menagih janji sebelum pemilu, menunggu kebijakan penguasa yang dapat merubah hidup yang baru,   kesejahteraan keluarganya, menunggu keadilan untuk tugas mulia dengan imbalan profesi yang menghargai jasanya. Pak Dar dan guru bantu sekolah swasta lainnya merupakan manusia biasa, manusia yang memiliki kebutuhan, mengharapkan keadilan untuk kebahagiaan, dan kesejahteraan penghidupan keluarga. Terbesik dihati ini bertanya, apakah ini sketsa kehidupan ku kelak nantinya, apakah aku bisa tetap tabah menjalani hidup seperti mereka.
Semoga Tuhan mengabulkan doa mereka, kesejahteraan akan profesi luhur bagi semua pahlawan tanpa tanda jasa yang tanpa kenal lelah jemu tuk sampaikan firman Tuhanmu. “Selamat Pagi Pak Guru, jasamu tak akan lekang termakan waktu!”

Tarif PPh Pasal 21,22,23


PPh Pasal 21
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


252/PMK.03/2008
Per-31/PJ/2009 jo.
Per-57/PJ/2009






1.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB - (BJ + IP) – PTKP


2.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur (Penerima pensiun berkala) berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB – BP) - PTKP


3.
penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas kecuali tenaga ahli, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang





a.
dibayarkan secara bulanan
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB - PTKP



b.
tidak dibayar secara bulanan






-
Apabila penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari telah melebihi Rp 150.000 sehari sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00
5%
jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari




-
Apabila telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 1.320.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 6.000.000
5%
PKP = (PB – IP) – PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya
(PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360))




-
Apabila telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 6.000.000
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB – IP) – PTKP


4.
imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan





a.
imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto
Kumulatif


b.
imbalan yang bersifat berkesinambungan






-
Memenuhi Ketentuan
Pasal 17 UU PPh
PKP = (50% x PB) – PTKP
Kumulatif



-
Tidak Memenuhi Ketentuan
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto
Kumulatif



Ketentuan PER - 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya




5.
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto


6.
imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

7.
honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

8.
jasa produksi , tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

9.
penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

10.
Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
15%
PB
Final

11.
Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta





a.
Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta
5%
PB
Final


b.
> Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta
10%
PB
Final


c.
> Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta
15%
PB
Final


d.
> Rp. 200 juta
25%
PB
Final

12.
Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - (BJ + BP) - PTKP


13.
Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas :





a.
General Manager
Pasal 17 UU PPh
US$ 11.275 per bulan



b.
Manager
Pasal 17 UU PPh
US$ 9.350 per bulan



c.
Supervisor/ Tool Pusher
Pasal 17 UU PPh
US$ 5.830 per bulan



d.
Assisten Supervisor/ Tool Pusher
Pasal 17 UU PPh
US$ 4.510 per bulan



e.
Crew Lainnya

Pasal 17 UU PPh

US$ 3.245 per bulan



Catatan :
Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Ket :
 PKP
:
Penghasilan Kena Pajak
 PB
:
Penghasilan Bruto
 BJ
:
Biaya Jabatan
 IP
:
Iuran Pensiun
 BP
:
Biaya Pensiun









II
PPh Pasal 22
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


254/KMK.03/2001 Jo
392/KMK.03/2001 Jo
236/KMK.03/2003 Jo
154/PMK.03/2007 Jo
08/PMK.03/2008 Jo
210/PMK.03/2008






1.
Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD
1,5%
Harga Pembelian


2.
Impor Barang :





a.
Importir mempunyai API
2,5%
Nilai Impor



b.
Importir tidak mempunyai API
7,5%
Nilai Impor



c.
Yang tidak Dikuasai
7,5%
Harga Jual Lelang


3.
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
0,5%
Nilai Impor


4.
Industri Semen
0,25%
DPP PPN


5.
Industri Rokok (SE - 7/PJ.03/2008)
Pasal 17 UU PPh
Harga Bandrol


6.
Industri Kertas
0,1%
DPP PPN


7.
Industri Baja
0,3%
DPP PPN


8.
Industri Otomotif
0,45%
DPP PPN


9.
Bahan Bakar Minyak dan Gas
SPBU
Swastanisasi
Pertamina





a.
Premium
0,3%
0,25%

Penjualan
-     Swastanisasi=
    Final


b.
Solar
0,3%
0,25%

Penjualan


c.
Premix/Super TT
0,3%
0,25%

Penjualan
-     Pertamina =
Tidak Final


d.
Minyak Tanah
 
0,3%

Penjualan


e.
Gas/LPG
 
0,3%

Penjualan



f.
Pelumas
 
0,3%

Penjualan


9.
Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul
0,5%
Harga Pembelian
(tidak termasuk PPN)






III
PPh Pasal 23
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


244/PMK.03/2008






1.
Dividen
15%
Jumlah Bruto


2.
Bunga
15%
Jumlah Bruto


3.
Royalti
15%
Jumlah Bruto


4.
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
15%
Jumlah Bruto


5.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


6.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


7.
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari :
a.
Jasa penilai (appraisal)
b.
Jasa aktuaris
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
d.
Jasa perancang (design)
e.
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas, berupa :
1)
jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur
2)
jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
d) penutupan sumur;
3)
jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
4)
jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan
5)
jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
6)
jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
7)
jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
8)
jasa reparasi pompa reda (reda repair)
9)
jasa pemasangan instalasi dan perawatan
10)
jasa penggantian peralatan/material
11)
jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur
12)
jasa mud engineering
13)
jasa well logging & perforating
14)
jasa stimulasi dan secondary decovery
15)
jasa well testing & wire line service
16)
jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
17)
jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
18)
jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
19)
jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas

g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
1)
jasa pengeboran
2)
jasa penebasan
3)
jasa pengupasan dan pengeboran
4)
jasa penambangan
5)
jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
6)
jasa pengolahan bahan galian
7)
jasa reklamasi tambang
8)
jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah
9)
jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
1)
bidang aeronautika, termasuk :  

a)
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara

b)
jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)

c)
jasa pelayanan penerbangan

d)
jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat

e)
jasa penunjang lain di bidang aeronautika
2)
bidang non-aeronatika, termasuk :

a)
jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;

b)
jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika

i.
Jasa penebangan hutan
j.
Jasa pengolahan limbah
k.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan
m.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
n.
Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
o.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
p.
Jasa mixing film
q.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.
Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa
u.
Jasa penyelidikan dan keamanan
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
w.
Jasa pengepakan
x.
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
y.
Jasa pembasmian hama
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service
aa.
Jasa catering atau tata boga


2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


Catatan :
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud di atas