AUDIT LINGKUNGAN
Audit lingkungan merupakan proses menentukan apakah semua tingkat atau tingkat yang dipilih dari suatu organisasi menaati persyaratan peraturan dan kebijakan serta standar internal, terbukti merupakan suatu komponen yang berkekuatan dari program manajemen lingkungan.
Secara umum , auditing merupakan pengujian secara metodik mencakup analisis, pengujian, dan konfirmasi dari prosedur-prosedur dan praktik-praktik yang tujuannya adalah untuk memverifikasi apakan prosedur-prosedur dan praktik-praktik tersebut sesuai dengan persyaratan legal, kebijakan internal, dan praktik-praktik yang dapat diterima.
Beberapa definisi yang diberikan oleh para ahli mengenai audit lingkungan adalah sebagai berikut :
a.Rob Gray Jan Bebbington dan Diane Walters
Dalam buku “accounting for the Environment”(1993, hal 104), Rob Gray dan kawan-kawan, mengacu pada Cebis Guide to environment audit dengan mendefinisikan “Environmentalaudit” sebagai “a systematic, objective , and documented evaluation of the impact of your business activities on the environment” (audit lingkungan merupakan suatu penilaian yang sistematis, objektif, dan didokumentasikan mengenai dampak dan aktivitas usaha Anda terhadap lingkungan.).
b.Patrick Carson dan Julia Moulden
Dalam buku mereka “Green is gold – Business talking to Business About the environmental Revolution”(1991, hal 721) Patrick & Julia mendefinisikan “Environment audit” sebagai “a systematic , thorough review of the operations and practices of a business to identifity environmental problems – or potensial problems and recommend what to do about them.”(audit lingkungan merupakan suatu penelaahan yang sistematis dan mendalam mengenai operasi dan praktik suatu usaha untuk mengidentifikasi masalah lingkungan atau masalah potensial- dan merekomendasikan apa yang harus dilakukan terhadap mereka.
Sifat Audit Ligkungan
Apapun yang digunakan untuk mendeskripsikan suatu program audit lingkungan, poin penting ialah program demikian mengaudit dan menelaah status lingkungan dari fasilitas individual.
Dalam aspek tertentu, teknik-teknik audit lingkungan telah meminjam teknik-teknik dari audit keuangan.Salah satu perbedaan utama antara audit lingkungan dan tipe audit yang lain adalah eksistensi dan ketiadaan standar.Perbedaan yang lain adalah jumlah sistem yang ada.
Auditing sebagai Komponen dari Manajemen Lingkungan
Suatu sistem manajemen lingkungan (environmental management system) merupakan kerangka kerja atau metode untuk menuntun suatu organisasi untuk mencapai dan mempertahankan kinerja sesuaidengan tujuan yang telah ditetapkan dan sebagai tanggapan terhadap peraturan yang secara konstan berubah, sosial, keuangan, ekonomi, dan tekanan kompetitif dan risiko lingkungan.
Sistem manajemen lingkungan terdiri dari beberapa fungsi yang saling berkaitan, yaitu:
1.Perencanaan
2.Mengorganisasi
3.Menuntun dan mengarahkan
4.Mengkomunikasikan
5.Mengendalikan dan menelaah
Tujuan dari fungsi ini adalah untuk menilai sejauh mana operasi dilaksanakan dalam keadaan konsisten dan sportif terhadap peraturan yang berlaku dan kebijakan korporat.
Falsafah Manajemen Lingkungan Dasar
Tujuan dari program audit lingkungan sangat bervariasi dengan falsafah dengan secara keseluruhan atau tujuan atau arah dari manajemen lingkungan dalam suatu perusahaan.
Tahap 1 : Pemecahan Masalah
Dalam tahap 1, usaha lingkungan suatu perusahaan dapat dikarakteristikkan oleh keinginan untuk “menghindari gangguan”.Fokus utama adalah pada pemecahan masalah lingkungan yang segera dan paling dikenal dan menghindari biaya yang tidak perlu yang diakibatkan oleh staf yang meningkat atau pengeluaran modal.
Tahap 2 : Mengelola ketaatan
Suatu perusahaan membangun suatu sistem yang lebih formal untuk mengelola tingkat yang diinginkan atau tingkat ketaatan.
Tahap 3 : Mengelola Kepastian Lingkungan
Falsafah manajemen dasar adalah bahwa jajaran penuh dan resiko lingkungan yang potensial terhadap perusahaan dan terhadap lingkungan.
Auditing dalam Konteks Risiko Lingkungan
Salah satu pendekatan untuk membedakan tipe dari risiko lingkungan adalah mengidentifikasi penyebab dari kondisi industri yang berisiko, yaitu :
1. Orang yang tidak secara penuh memahami peraturan dan prosedur.
2. Fasilitas fisik yang tidak secara memadai didisain.
3. Sistem manajemen yang terbatas dalam ruang lingkup dan tidak lentur/fleksibel.
4. Prosedur yang tidak memadai
5. Kekuatan Eksternal
6. Tekanan internal yang bersaing.
Resiko lingkungan dapat juga dipandang dari perspektif risiko yang diketahuin
dan risiko yang tidak diketahui.Gambar dibawah ini secara skematis menggambarkan faktor yang kita pahami sebagian, dan risiko yang tidak dapat diketahui berdasarkan pengetahuan sekarang.
Seluruh risiko yang kita daoat mengetahui
Berdasarkan pengetahuan sekarang seluruh risiko
D |
|
B |
A |
Diketahui (Unknown Hazard)
Semua risiko yang diketahui
Yang mempunyai standar semua risiko yang kinerja diketahui
Secara umum dapat dikatakan , audit lingkungan menjadi kurang efektif apabila anda berpindah dari pusat gambar – keluar. Dimana terdapat standar yang ditetapkan.
Penyebab dilakukan audit
Dorongan untuk menetapkan suatu program audit lingkungan dapat berasal dari orang yang berbeda dan dapat timbul karena berbagai alasan. Banyak program yang dimotivasi oleh keinginan dewan direksi atau CEO (Chief Executive Officer) untuk mendapatkan kepastian dan kecukupan bahwa perusahaan bertanggungjawab dan secara memadai menangani tanggungjawab perusahaannya.
Manfaat dari suatu Audit Lingkungan
Sejumlah besar dari tujuan program audit dapat memberi kontribusi terhadap efektivitas manajemen lingkungan dari perusahaan secara keseluruhan.Efektivitas yang meningkat ini sebagai hasil dari mengidentifikasi dan mengurangi “tempat yang buta” yang mungkin ada, mengklarifikasi masalah yang mungkin sebaliknya diinterpretasikan secara berkala pada fasilitas yang berbeda.
Akhirnya, manfaat audit lingkungan bagi suatu perusahaan adalah didefinisikan oleh suatu gabungan dari manfaat korporat dan jumlah manfaat bersih bagi berbagai individual atau kelompok.
Tipe Audit
Secara luas, audit dapat dibagi dalam 2 kategori, yaitu :
1. Program pemeriksaan Siklikal, yaitu audit terjadi dalam suatu siklus kejadian yang dijadwalkan
2. Audit tunggal untuk maksud khusus.Audit demikian lebih cocok dilakukan oleh konsultan luar.
Auditor lingkungan (Environmental Auditors)
Audit laporan keuangan dilaksanakn oleh akuntan yang berkualifikasi dan disupervisi dengan memadai. Audit lingkungan biasanya diluar kompetensi akuntan dan diharapkan bahwa lingkungan dilaksanakan oleh tim kecil yang jumlahnya sekitar 3 atau 4 orang. Tim tersebut akan terdiri dari orang yang secara teknis berkualifikasi dari dalam atau luar perusahaan dengan seorang pemimpin yang independen dari perusahaan.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Audit Lingkungan
Walaupun terdapat berbagai tujuan program audit, terdapat beberapa unsure . berikut ini adalah tahapan-tahapan pelaksanaan audit lingkungan.
Aktivitas Pra Audit
Proses audit lingkungan sebenarnya mulai dengan sejumlah aktivitas sebelum audit ditempat actual terjadi. Aktivitas-aktivitas ini termasuk pemilihan fasilitas yang diaudit, jadwal dari fasilitas yang diaudit, pemilihan tim audit, dan pengembangan dari suatu rencana audit, yang mencakup mendefinisikan ruang lingkup audit, memilih topic prioritas untuk dimasukkan, memodifikasikan program audit, dan mengalokasikan sumber daya tim audit.
Aktivitas-Aktivitas penting ditempat
Audit ditempat actual (actual on-site audit) secara tipikal termasuk 5 langkah dasar yaitu:
1. Memahami system dan prosedur manajemen internal
2. Menilai kekuatan-kakuatan dan kelemahan-kelemahan
3. Menyimpulkan bukti-bukti audit
4. Menilai temuan audit
5. Melaporkan temuan audit
Langkah 1 adalah memahami system dan prosedur manajemen internal
Langkah pertama yang tim audit lakukan adalah mengembangkan suatu pemahaman yang tepat dari lingkungan internal fasilitas, kesehatan dan system pengelolaan keamanan-kumpulan dari tindakan yang formal dan tidak formal, yang diambil oleh fasilitas untuk membantu dalam mengatur dan mengarahkan aktivitasnya yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan
Langkah 2 adalah menilai kekuatan dan kelemahan
Langkah ke 2 dari proses audit proses audit di tempat mencakup menilai kekuatan dan kelemahan dari prosedur dan system manajemen internal yang diidentifikasikan dan dideskripsikan dalam langkah 1. Disini, auditor mencari indicator-indikator seperti tanggung jawab yang secara jelas didefinisikan, suatu siistem otorisasi yang memadai , kesadaran dan kapabilitas personil, dokumentasi dan pencatatan, serta verifikasi internal. Langkah ini memberikan dasar pemikiran/rasionalitas untuk melangkah audit berikutnya.
Langkah 3: mengumpulkan bukti audit
Langkah ketiga dalam audit, mengumpulkan buku audit, berlaku sebgai dasar yaitu tim audit menentukan ketaatan dan membentuk opini auditnya. Kelemahan-kelemahan yang dicurigai dalam system manajemen dikonfirmasi dalam tahap ini. System yang tampak sehat diuji untuk membuktikan bahwa system tersebut berfungsi sesuai dengan yang direncanakan dan digunakan secara konsisten.
Langkah 4: menilai temuan audit, setelah bukti audit dikumpulkan, pengmatan audit dan temuan dinilai. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengerti dan mengintegrasikan temuan-temuan dan observasi dari setiap anggota tim dan kemudian menentukan disposisi akhir temuan dan obsrvasi tersebut-apakah dimasukkan dalam laporan audit yang formal ataupun hanya membawa pada perhatian dari manajemen fasilitas. Disini temuan dan observasi dapat diorganisasi untuk menentukan apakah temuan umum, yang apabila dilihat seagai sekelompok, dapat mempunyai signifikan ynag lebih besar daripada apabila dipandang secara individual
Langkah 5: melaporkan temuan audit
Proses pelaporan audit lingkungan sering dimulai dengan diskusi yang tidak formal antara auditor dan coordinator lingkungan fasilitas ketika penyimpan diketahui. Tujuan penggunaan laporan auditor adalah mencakup memberika informasi kepada manajemen, memprakarsai tindakan korektif dan menyediakan dokumentasi audit. Laporan audit memberikan kaitan yang cukup untuk seluruh penelaahan yang dilakukan sehingga kerangka kerja manajemen yang ada dapat menentukan apa, apabila ada, tindakan-tindakan yang diperlukan.
Aktivitas setelah audit (Post Audit Activities)
Proses audit tidak berakhir simpulan dari audit ditempat. Secara tipikal, pimpinan audit menyiapkan suatu laporan sementara mengenai temuan dan observasi dalam dua minggu dan audit ditempat. Ketika laporan akhir disiapkan, proses perencanaan tindakan biasanya dimulai. Proses mencakup menentukan lokasi potensial dan menyiapkan rekomendasi, memberikan tanggung jawab untuk tindakan korektif dan menetukan jadwal.
Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
Landasan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
Adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor, 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek social, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup yang berlainan.
Secara global, ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup manusia. Pada kenyataannya, gaya hidup masyarakat industry ditandai oleh pemakaiaan produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah berbahan berbahaya dan bahaya. Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang merupakan tujuan pengelolaan lingkungan hidup menjadi tumpuan terlajutkannya pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, sejak awal perencanaan usaha harus direncanakan atau kegiatan sudah harus diperlukan perubahan rona lingkungan hidup akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan hidup yang baru. Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan hidup kedalam proses perencanaan suatu usaha, maka peengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha. Sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative yang tersedia. Amdal merupakan suatu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin oleh suatu rencana usaha terhadap lingkungan hidup.
Pembangunan di bidang industry di satu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Dan dilain pihak industry juga akan menghasilkan limbah. Diantara lain limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industry tersebut terdapat limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
Mengidentifikasikan limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan yaitu
1. Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3 sebagaimana pada lampian 1 peraturan pemerintah No. 85/1999
2. Apabila tidak cocok, maka diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik: mudah meledak, mudah terbakar, beracun, bersifat reaktif, menyebabkan infeksi dan korosif
3. Apabila keluar tahapan tersebut sudah dilakukan dan tidak memenuhi ketentuan limbah B3, maka dilakukan uji toksikologi.
Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi
1. limbah B3 dari sumber tidak spesifik
Limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, dan lain-lain
2. Limbah B3 dari sumber spesifik
Limbah B3 sisa proses suatu industry atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah
3. limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar