Rabu, 06 Juli 2011

Tarif PPh Final

DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
bersifat FiNAL 

No.
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
I
PPh Pasal 4 ayat (2)




1.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000

Pengecualian:
a.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b.
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.



20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
Jumlah Bruto Bunga
Final

2.
Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum :
PP No. 41 Tahun 1994 jo.

PP No. 14 Tahun 1997






a.
Bukan Saham Pendiri
0,1% X  Nilai Transaksi
Final


b.
Saham Pendiri
(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))


3.
Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 16 TAHUN 2009



Final


a.
Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)





1.
WP DN & BUT
15 % 
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








b.
Diskonto Obligasi dengan kupon





1.
WP DN & BUT
15 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








c.
Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)





1.
WP DN & BUT
20 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








d.
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan





1.
untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
0 %
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi / Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi



2.
untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
5 %



3.
untuk tahun 2014 dan seterusnya
15 %



Pengecualian :
a.
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
b.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia






4.
Hadiah Undian
Dasar Hukum :
PP No. 132 Tahun 2000

KEP-395/PJ./2001


25%
Jumlah Bruto Hadiah Undian
Final

5.
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 29 Tahun 1996 jo.


PP No. 5 Tahun 2002

10%
Jumlah Bruto
Final

6.
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 48 Tahun 1994 jo.

PP No. 27 Tahun 1996 jo.

PP No. 79 Tahun 1999 jo.

PP No. 71 Tahun 2008








a.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
Final


b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan


c.
pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
1%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan







7.
Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum :
PP No. 51 Tahun 2008 jo.


PP No. 40 Tahun 2009






a.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2%
Penghasilan bruto
Final


b.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto


c.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
3%
Penghasilan bruto


d.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto


e.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

6%
Penghasilan bruto

8.
Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995

Syarat : 
a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.


0,1 %
Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal
Final
II
PPh Pasal 15
Dasar Hukum :
248/KMK.04/1995

416/KMK.04/1996

417/KMK.04/1996

475/KMK.04/1996

KEP-667/PJ./2001






1.
Pelayaran Dalam Negeri
1,2%
Peredaran Bruto
Final

2.
Penerbangan Dalam Negeri
1,8%
Peredaran Bruto


3.
Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
2,64%
Peredaran Bruto
Final

4.
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
0,44%
Nilai Ekspor Bruto
Final

5.
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)
5%
Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan
Final bagi WPOP





Tidak ada komentar:

Posting Komentar