Rabu, 06 Juli 2011

Pengantar Audit

PENGANTAR AUDIT
PROFESI AUDIT
A. KEBUTUHAN AKAN JASA AUDIT DAN PELAYANAN VERIFIKASI (ASSURANCE SERVICE)
1.    Pelayanan assurance adalah pelayanan atau jasa professional independen yang dapat meningkatkan kualitas informasi bagi para pembuat keputusan. Jasa i ni dapat disediakan oleh kantor akuntan publik atau para professional dari berbagai bidang lainnya.
2.    Kantor akuntan publik menyediakan jasa assurance dan non assurance
a.    Jasa assurance
1)    Jasa atestasi:
a)    Audit
b)    Tinjauan/review. Kalau audit memberikan rasa kenadalan pada laopran keuang pada tingkat yang tinggi, maka jasa tinjauan ini hanya memberikan rasa keandalan pada tingkat menengah saja. Oleh karena itu, tidak perlu mengumpulkan bukti yang terlalu banyak untuk menentukan tingkat keandalan tersebut.
c)    Jasa atestasi lainnya misalnya untuk memberikan rasa keandalan atas efektivitas pengendalian intern klien.
2)    Konsultasi manajemen tertentu
3)    Jasa assurance lainnya
b.            Jasa non assurance
1)            Konsultansi manajemen lainnya
2)            Akuntansi dan pembukuan
3)            Jasa perpajakan
3.   Jasa auditing untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Risiko informasi mencerminkan kemungkinan bahwa informasi yang diperoleh dalam kaitannya dengan pembuatan keputusan merupakan informasi yang tidak akurat. Pada umumnya, risiko ini disebabkan:
a.  Hubungan yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi .
b.  Sikap memihak dan motif lain dari penyedia informasi.
c.  Jumlah data yang sangat besar
d.  Transaksi pertukaran yang kompleks
Untuk menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
a.  Pengguna informasi menguji informasi yang diperolehnya.
b.  Pemakai menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen .
c.  Dilakukan audit atas Laporan Keuangan .
4.   Auditing  adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Akuntansi berfungsi menyajikan informasi kuantitatif untuk pengambilan keputusan. Sementara dalam auditing, aturan-aturan akuntansi menjadi kriteria untuk membandingkan kesesuaian informasi. Dengan demikian, akuntansi dan auditing berbeda dalam esensinya.
5.         Jenis Audit
a.    Audit Atas Laporan Keuangan/Financial Audit adalah audit yang bertujuan untuk menentukan kesesuaian informasi terukur yang akan diverifikasi dengan kriteria tertentu sepeti GAAP atau Standar Akuntansi yang berlaku umum (PSAK).
b.    Audit Operasional adalah penelaahan bagian dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya .Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan operasi.
c.    Audit Ketaatan adalah audit atas ketaatan auditee terhadap prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan baik aturan yang ditetapkan perusahaan maupun aturan yang ditetapkan oleh atau dengan pihak luar seperti pemerintah , bank , kreditor atau pihak lainnya. Audit atas laporan keuangan pada hakekatnya adalah audit ketaatan terhadap prinsip-prinsip akuntansu yang berlaku umum.
6.         Jenis Auditor           
a.    Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu auditor yang  mempunyai tanggung jawab atas laporan keuangan historis yang dipubilkasikan dari semua perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, mayoritas perusahaan besar lainnya, serta banyak perusahaan berskala kecil dan organisasi non komersil.
Untuk dapat bekerja sebagai akuntan publik terdaftar di Indonesia paling tidak harus dipenuhi persyaratan berikut :
1.    Persyaratan pendidikan yaitu sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari universitas negeri yang telah mendapat persetujuan dari panitia ahli persamaan ijasah akuntan
2.    Ujian Negara Akuntansi ( UNA ) untuk sarjana akuntansi swasta dan negeri yang belum diakui
3.    Ujian Sertifikasi Akuntan Publik  (USAP)
4.    Persyaratan Pengalaman ,yaitu seorang akuntan terdaftar harus memiliki pengalaman kerja  pada kantor akuntan publik atau BPKP paling sedikit 3 tahun .
b.    Auditor Pemerintah, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab mengevaluasi efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan dari program/proyek pemerintah. Di Indonesia ada beberapa lembaga yaitu BPKP, BEPEKA, serta Itjen pada departemen-departemen pemerintah .
c.    Auditor Pajak, yaitu auditor yang bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan. Di Amerika ada Internal Revenue Service ( IRS ), sementara di Indonesia dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa  sebagai tenaga teknis pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).
d.    Auditor Intern, yaitu auditor yang bekerja di suatu perusahaan untuk melaksanakan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan. Sebagai contoh di BUMN-BUMN di Indonesia ada unit SPI yang menangani hal tersebut.


 B. PROFESI AKUNTAN PUBLIK
1.    Aktivitas Kantor Akuntan Publik
a.     Jasa Atestasi, di mana KAP mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.Terdapat tiga jenis atestasi yaitu : audit laporan keuangan historis , penelaahan laporan keuangan historis dan jasa atestasi lainnya .
b.    Jasa Perpajakan berupa SPT PPh, PBB, PPN , perencanaan perpajakan dan jasa perpajakan lainnya.
c.    Konsultasi Manajemen yaitu dalam peningkatan kefektifan pengelolaan bisnis.
d.    Jasa Akuntansi dan Pembukuan .
2.    Struktur dan hirarki Kantor Akuntan Publik.
a.    Struktur KAP
Dapat berbentuk perusahaan perorangan, persekutuan umum, perseroan terbatas umum, perseroan terbatas professional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, perseketuan dengan kewajiban terbatas.
b.    Hirarki KAP
Mencakup para rekanan, manajer, supervisor, senior, serta para asisten/auditor pemula.
3.    AICPA
AICPA atau di Indonesia IAI mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
a.    Penetapan Standar dan Aturan, beberapa area utama di mana AICPA memiliki wewenang untuk menyusun standar dan aturan yaitu ; Standar Audit , Standar Kompilasi dan Penelaahan Laporan Keuangan , Standar Atestasi Lainnya, Standar konsultasi, dan Kode Etik Profesional
b.    Penelitian dan Publikasi. Kegiatan ini menghasilkan jurnal -jurnal seperti jurnal berkala , jurnal akuntansi dan lain-lain
c.    Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik/USAP
d.    Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan bagi akuntan public agar tetap mampu mengikuti perkembangan zaman.
4.            Standar Profesional Akuntan Publik
a.    Standar Umum
1.   Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.   Dalam semua hal yang berhubungsn dengan penugasan, independensi dalam sikap  mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.   Dalam pelaksaan audit dan pelaporannya, auditor wajib menggunakan Kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama .
b.    Standar Pekerjaan Lapangan
1.   Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan ika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.    Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.   Bahan bukti kompeten yang memadai harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaa, konfirmasi, sebagai dasar yag memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan hasil audit.
c.    Standar Pelaporan:
1.   Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.   Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak  secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.   Pengungkapan informasi dalam laporan euangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.   Laporan audit harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikia tidak dapat diberikan.
5.    Pengendalian Kualitas/Quality Control
Pengendalian mutu kualitas terdiri dari metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa KAP telah memenuhi tanggug jawab profesionalnya kepada klien atau pihak tertentu lainnya. Komite Standar Pengendalian Kualitas yang dibentuk oleh AICPA mengidentifikasi ada 5 elemen pengendalian kualitas, antara lain:
a.    Indepensi, integritas, dan objektivitas
b.    Manajemen sumber daya manusia
c.    Penerimaan serta kelanggengan klien dan penugasannya
d.    Kinerja atas penugasan
e.    Pemantauan
6.    AICPA mendirikan dua kompartemen yaitu SEC Practice Section dan Private Companies Practice Section. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi SEC Practice Section.
a.    Ketaatan pada standar pengendalian mutu .
b.    Mandatory Peer Review
c.    Pendidikan lanjutan
d.    Rotasi partner
e.    Penelaahan oleh partner lain
f.     Larangan pemberian atas jasa tertentu
g.    Pelaporan ketidaksepakatan
h.    Pelaporan jasa konsultasi manajemen.

C. LAPORAN AUDIT
1.         Unsur-unsur laporan audit bentuk baku:
a.    Judul laporan. Contoh: Laporan Auditor Independen
b.    Alamat laporan audit
c.    Paragraf pendahuluan
1)    Membuat suatu pernyataan sederhana bahwaKAP telah melakukan audit
2)    Menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit termasuk tanggal neraca serta periode akuntansi dari laporan laba rugi dan laporan arus kas.
3)    Menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pelaksanaan audit..
d.    Paragraf scope.
1)    Paragraf ini berisi pernyataan factual tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit.
2)    Menyatakan bahwa auditor melaksanakan audit berdasarkan standar audit profesioanal akuntan pulik.
3)    Menyatakan bahwa audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
e.    Paragraf pendapat
f.     Nama KAP
g.    Tanggal laporan audit
2.   Laporan audit bentuk baku (laporan audit wajar tanpa syarat) diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut ini terpenuhi
a.    Seluruh laporan keuangan yang meliputi neraca, laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas lengkap
b.    Semua aspek dari ketiga standar umum GAAS/SPAP telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebut
c.    Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan sang auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah terpenuhi.
d.    Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
e.    Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau memodifikasi kalimat dalam laporan audit.
3.         Empat kategori laporan audit
a.    Wajar tanpa syarat: kelima kondisi yang dinyatakan dalam point 2 di atas terpenuhi.
b.    Wajar tanpa syarat dengan paragraph penjelasan atau dengan modifikasi kalimat: Suatu proses audit telah dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan serta laporan keuangan telah disajikan dengan wajar, tetapi auditor merasa perlu memberikan informasi tambahan
c.    Wajar dengan pengecualian: auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan memang telah disajikan dengan wajar, tetapi lingkup audit telah dibatasi secara material atau terjadi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
d.    Tidak wajar (adverse) atau menolak memberikan pendapat (disclaimer): Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar (adverse), auditor tidak dapat memberikan opininya mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (disclaimer). Pendapat disclaimer dapat disebabkan dua hal yaitu dibatasinya lingkup audit dan ketidakindependennya auditor.
4.   Penyebab-penyebab utama ditambahkannya suatu paragraph penjelasan atau modifikasi kalimat dalam laporan audit bentuk baku
a.    Tidak adanya konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b.    Ketidakpastian atas kelangsungan hidup perusahaan
c.    Auditor menyetujui terjadinya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
d.    Penekanan pada suatu masalah
e.    Laporan yang melibatkan auditor lainnya
5.   Contoh perubaha yang dapat mempengaruhi konsistensi palaporan dan memerlukan paragraph penjelasan
a.    Perubahan prinsip akuntansi, seperti perubahan FIFO ke LIFO
b.    Perubahan dalam entitas pelaporan, seperti penambahan suatu perusahaan baru dalam lapran keuangan gabungan
c.    Perbaikan kesalahan yang melibatkan prinsip akuntansi, yaitu dengan melakukan perubahan dari prinsip akuntansi yang tidak diterima umum pada prinsip akuntansi yang diterima secara umum, tern=masuk di dalamnya perbaikan atas akibat dari kesalahan penggunaan prinsip akuntansi.
6.   Faktor-faktor yang dapat menimbulkan ketidakpastian atas kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya
a.    Terjadinya kerugian operasional atau kekurangan modal kerja yang signifikan
b.    Ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jatuh tempo
c.    Kehilangan pelanggan-pelanggan utama, terjadi bencana yang tidak dijamin oleh asuransi, atau masalah ketenagakerjaan yang tidak umum
d.    Pengadilan, perundang-undangan, atau hal-hal serupa yang dapat mengancam kemampuan operasional perusahaan
7.   Materialitas memberikan suatu pertimbangan penting dalam menentikan jenis laporan audit yang diterbitkan. Kesalahan penyajian laporan keuangan dianggap material jika kesalahan penyajian tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pengguna laporan keuangan.
HUBUNGAN ANTARA MATERIALITAS DENGAN JENIS OPINI
Tingkat
Pengaruhnya terhadap Keputusan Yang Dibuat oleh Pengguna Laporan
Jenis Opini
Materialitas

Tidak Material
Tidak mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh pengguna laporan
Wajar tanpa syarat
Material
Mempengaruhi keputusan pengguna laporan hanya jika informasi yang salah
Wajar dengan
saji tersebut sangat penting bagi keputusan tertentu. Tetapi keseluruhan lapo-
Pengecualian
ran keuangan disajikan secara wajar

Sangat Material
Sebagian besar atau seluruh keputusan yang dibuat oleh pengguna laporan
Disclaimer/
sangat dipengaruhi oleh kesalahan penyajian tersebut
Adverse

8. Aspek material
a.    Perbandingan niali dollar pada suatu patokan tertentu
b.    Terukur
c.    Karakteristik item itu sendiri

D. ETIKA PROFESIONAL
1.         Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral.
2.   Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
3.   Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
4.   Rasionalisasi perilaku tindakan tidak etis:
a.    Setiap orang melakukannya
b.    Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etka
c.    Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya
5.         Menyelesaikan dilemma etika:
a.    .Mendapatkan fakta-fakta yang relevan
b.    Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta
c.    Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema
d.    Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema
e.    Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif
f.     Menetapkan tindakan yang tepat
6.   Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memiliki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan ( klien ) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor .
7.                 Kode Etik Profesi.
Merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode etik profesi terdiri dari :
-     prinsip-prinsip : standar etika ideal yang dinyatakan dalam isy=tilah filosofi.
terdiri dari dua bagian utama yaitu enam prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA dan diskusi tentang enam prinsip tersebut. Adapun keenam prinsip tersebut adalah tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, objektivitas dan indepedensi, penampilan, lingkup dan sifat jasa .
-     peraturan perilaku: standar etika minimum yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik.
-     Interpretasi: bersifat teoritis, tetapi  praktisi harus menyesuaikan penyimpangannya.
-     kaidah etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi  dan lainnya.tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
8.         Peraturan 101- Independensi.
Anggota dalam praktek publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesionalnya seperti disyaratkan menurut standar yang disusun oleh lembaga-lembaga yang dibentuk oleh dewan .
Beberapa konflik independensi yang biasa timbul :
1.   Kepentingan keuangan .
-     Peraturan ini berlaku bagi partner atau pemegang saham tetapi untuk non partner berlaku jika mereka terlibat dalam penugasan .
-     Berlaku bagi Pemilikan langsung dan untuk pemilikan tidak langsung jika jumlahnya material .
-     Materialitas harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan kekayaan pribadi anggota dan penghasilannya.
Interpretasi dari independensi adalah sebagai berikut :
-     pinjaman antara KAP dengan klien dilarang kecuali jumlahnya kecil, hipotek rumah, atau pinjaman tanpa agunan .
-     Kepentingan keuangan pada hubungan saudara dilarang kecuali kontak jarang terjadi atau letaknya yang terpisah secara geografis .
-     Hubungan investor atau investee bersama dengan klien dilarang kecuali jumlahnya maksimal 5 % dari total aktiva .
-     Mantan partner atau pemegang saham boleh mengadakan hubungan dengan klien
-     Tidak diperkenankan seorang anggota menjadi direktur atau pengurus perusahaan klien kecuali untuk organisasi nirlaba atau sepanjang profesinya bersifat kehormatan.
-     Tuntutan antara sebuah KAP dengan kliennya dilarang
-     Jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama oleh sebuah KAP diijinkan  dengan syarat :
1.   Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan .
2.   Akuntan publik tidak berperan sebagai pegawai atau manajemen perusahaan
3.   Dalam pemeriksaan harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum
-     Honor audit tidak boleh dibayar oleh manajemen kecuali auditor pemerintah atau komite audit
9.         Peraturan 102- Integritas dan Obyektifitas
Auditor harus mempertahankan integritas dan obyektifitas  dan bebas dari perbedaan kepentingan dan tidak dengan sengaja salah mengemukakan fakta-fakta atau mendelegasikan pertimbangan-pertimbangannya pada orang lain .
10.       Peraturan 201 - standar umum
Anggota harus mentaati standar -standar berikut dan interpretasinya  yaitu : kompetensi profesional, kepedulian profesional, perencanaan dan pengwasan, dan data relevan yang mencukupi.
11.       Peraturan 202- Ketaatan pada standar
Anggota yang melaksanakan audit, penelaahan, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan , atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang diumumkan oleh lembaga yang ditetapkan dewan .
12.       Peraturan 203- Prinsip Akuntansi
Anggota tidak dibenarkan menyatakan laporan keuangan tidak menyimpang dari GAAP atau menyatakan tidak mengetahui setiap modifikasi yang material jika laporan keuangan menyimpang dari prinsip akuntansi ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk  dewan. Dan kalau ada penyimpangan  atau yang dapat menyebabkan penyimpangan maka dia harus menjelaskan mengenai penyimpangan tersebut, akibatnya , alasan mengapa menyatakan penyimpangan.
13.       Peraturan 301-Kerahasiaan
Anggota dalam praktek publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa ijin khusus dari klien .
Terdapat empat pengecualian yang berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih penting dari sekedar mempertahankan hubungan rahasia dengan klien  yaitu :
1.   Kewajiban sehubungan dengan standar teknis
2.   Dakwaan pengadilan
3.   Penelaahan sejawat
4.   Tanggapan kepada divisi etik.
14.       Peraturan 302- Honor bersyarat
Anggota dalam praktek  publik tidak boleh membuat honor bersyarat untuk setiap jasa profesional atau menerima ongkos dari klien yang anggota perusahaannya juga melakukan; audit atau penelaahan, kompilasi, Pemeriksaan prospektif .
15.       Peraturan 501- tindakan tercela
Anggota tidak akan melakukan tindakan yang mendatangkan aib bagi profesinya .
Interpretasi dari tindakan yang mendatangkan aib diatas adalah sebagai berikut :
1.   Menahan catatan klien setelah mereka meminta
2.   Melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin  dan lainnya
3.   Jika melakukan audit atas badan pemerintah yang prosedurnya lain dari GAAS , auditor tidak mengikuti keduanya kecuali dinyatakan dan beserta alasannya pada laporan
16.       Peraturan 502- Periklanan dan Penawaran
Anggota tidak dibenarkan melakukan periklanan dan penawaran yang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Dan penawaran yang menggunakan pemaksaan, desakan yang berlebihan, dan hasutan dilarang .
17.Peraturan 503 -A. Komisi yang dilarang
Anggota tidak diperkenankan merekomendasi atau mereferensi produk atau jasa yang pihak lain bagi klien  atau yang disediakan oleh klien demi untuk memperoleh komisi  atau menerima komisi , apakah anggota atau perusahaan anggota juga memberikan jasa kepada klien untuk  audit atau penelaahan, kompilasi, pemeriksaan prospektif .
18.Peraturan 503 -B. Pengungkapan komisi yang diijinkan
Anggota diijinkan untuk memberikan jasa dengan  menerima komisi  dan harus mengungkapkan kepada siapa merekomendasikannya.
19.Peraturan 505- Bentuk dan Nama praktek
Anggota dapat membuka praktek dalam bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, atau perseroan profesional sesuai dengan ketentuan dewan dan tidak diperkenankan membuka praktek dengan nama yang menyesatkan dan tidak boleh menyebut dirinya sebagai “AICPA” kecuali semua partner dan pemegang sahamnya anggota dari lembaga tersebut .

E. KEWAJIBAN HUKUM
1.   Para professional audit mempunyai tanggung jawab hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan dalam kontrak dengan klien. .
2.   Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kesalahan usaha, kesalahan audit, dan risiko audit 
a.    Kesalahan usaha, terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak dapat memenuhi harapan para pemegang saham karena keadaan ekonomi atau keadaan usaha. .
b.    Kesalahan audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat yang salah karena gagal memenuhi syarat - syarat GAAS  .
c.    Risiko audit, terjadi jika auditor menyimpulkan laporan keuangan secara wajar sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah saji material .
6.   Konsep kehati-hatian (prudent person) menjelaskan bahwa auditor hanya menjamin itikad baik dan integritas dan bertanggung jawab atas kecerobohan, itikad buruk dan ketidak jujuran dan auditor terbebas dari kerugian akibat kekeliruan dalam pertimbangan.
7.         Empat sumber kewajiban hukum auditor:
a.    Kewajiban kepada klien
Kewajiban terhadap klien timbul karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati , pembatalan dari suatu proses audit yang tidak bertanggung jawab, gagal menemukan kecurangan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik .
Apabila terdapat tuntutan auditor dapat mengajukan pembelaan yaitu :
1.   Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam klausul .
2.   Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja, KAP mengklaim telah mengikuti GAAS .
3.   Kelalaian kontribusi terjadi jika tindakan klien yang menyebabkan kerugian menjadi dasar bagi kerugian atau mempengaruhi audit sehingga auditor tidak bisa menemukan sebab dari kerugian yang terjadi.
4.   Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan  dengan kerugian yang dialami klien
8.         Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut Common Law
Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
a.    Doktrin ultramares, Kewajiban hukum dapat timbul jika pihak ketiga merupakan primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit
b.    Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan .
c.    Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuagan yang mepunyai hubungan kontrak
9.         Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal
a.    Securities Act tahun 1933 tentang sekuritas menyangkut persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Menurut ketentuan ini, auditor dapat digugat terhadap kesalahn pernyataan yang material atau penghilangan dalam laporan keuangan yang diaudit, lalai atau menipu dalam pelaksanaan audit.
b.    Securities Exchange Act tahun 1934. Kewajiban auditor menurut ketentuan ini seringkali berpusat pada laporan keuangan yang sudah diaudit yang diterbitkan keluar dalam laporan tahunan atau diajukan kepada SEC.
c.    Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas yang melanda perusahaan. Namun, kalangan bisnis seperti  auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini .
d.    Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977 melarang pemberian uang suap kepada pejabat  di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha
10.       Kewajiban kriminal
Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminal .
11.       Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan beberapa aktivitas khusus berikut.
a.    Riset dalam auditing
b.    Penetapan standar dan aturan.
c.    Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
d.    Menetapka persyaratan penelaahan sejawat .
e.    Melawan tuntutan hukum
f.     Pendidikan bagi pemakai laporan
g.    Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
h.     Perundingan untuk perubahan hukum .
12. Akuntan public dapat mengambil beberapa langkah berikut untuk menghindari sanksi hukum
a.    Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
b.    Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi  dengan pantas
c.    Mengikuti standar profesi
d.    Mempertahankan independensi
e.    Memahami usaha klien
f.     Melaksanakan audit yang bermutu
g.    Mendokumentasika pekerjaan secara memadai
h.    Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
i.      Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
j.      Perlunya asuransi yang memadai; dan
k.    Mencari bantuan hukum 
 *sumber : Auditing and Assurance Services 12e Arens, Alvin, Pearson Education Chapter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar